Persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk tingkatan SD dibagi atas;
1. Persyaratan khusus
- calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
- pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Persyaratan umum
syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
3. Jalur zonasi (80 persen dari daya tampung sekolah)
a. diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
c. sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
4. Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah)
a. diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
b. peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c. peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)
a. perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
b. kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Untuk mendaftar silahkan klik link dibawah ini
PENDAFTARAN ONLINE
Untuk mendaftar silahkan klik link dibawah ini
PENDAFTARAN ONLINE